Anda pasti familiar dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. PPN adalah jenis pajak yang lekat dengan kehidupan sehari-hari anda, karena setiap membeli barang di tempat tertentu anda akan mendapatkan bukti pembayaran. Di dalam bukti pembayaran itulah tertera harga barang serta 10% nilai PPN yang harus dibayarkan atas barang tersebut.
Penjelasan singkat di atas adalah sesuatu hal yang tentunya mudah dipahami. Akan tetapi bagi orang yang bekerja di bidang perpajakan ada banyak hal yang harus dipelajari dari sekadar penambahan tarif 10% dari harga barang. Dalam artikel ini akan membahas PPN lebih jelas dan luas.
Apa itu PPN?
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang artinya Pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam proses peredaran dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Value Added Tax (VAT). PPN merupakan pajak tidak langsung, yang berarti pajak dibebankan kepada pihak lain dan penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajaknya kepada kas negara. Contohnya adalah ketika anda membeli baju, harga baju tersebut adalah Rp. 100.000 dan PPN sebesar 10% yaitu Rp.10.000, sehingga uang yang harus anda bayarkan adalah Rp. 110.000. Anda tidak menyetorkan langsung nilai PPN sebesar 10% ke kas negara, tetapi anda sebagai konsumen membayarkan PPN anda kepada penjual dan penjual bertanggung jawab untuk menyetorkannya ke kas negara. Hal inilah yang disebut pajak tidak langsung.
Peraturan mengenai PPN sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-Undang ini sudah mengalami tiga kali perubahan sejak tahun 1983, dengan urutan sebagai berikut:
- Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994
- Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000
Subjek Pajak PPN
Definisi subjek Pajak PPN adalah orang pribadi dan/atau badan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan penyerahan dan menerima Barang/Jasa Kena Pajak. Hal ini dapat diartikan bahwa seluruh orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia dan/atau dalam daerah pabean merupakan subjek Pajak PPN.
Objek PPN
Untuk mengetahui apa saja yang dikenakan PPN, maka anda harus mengetahui apa saja objek yang dikenakan PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak
Selain hal-hal yang diatur di atas, penyerahan yang menjadi objek Pajak PPN memiliki syarat sebagai berikut:
- Penyerahan merupakan Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak.
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Ada beberapa Objek PPN yang diatur khusus dalam UU PPN:
- Pasal 16C
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegitan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan oleh pribadi atau pihak lain yang Batasan dan tata caranya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
- Pasal 16D
Penyerahan BKP berupa aktiva yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, Kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
Baca juga: PPh Pasal 23 atas Jasa, Sewa, Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan
Bukan Objek PPN

Dalam Undang-Undang PPN juga diatur Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut adalah kelompok Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN
- Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. (Contoh: Minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir)
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat (Contoh: Beras putih, jagung, sagu)
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
- Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan NIlai (PPN)
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa Keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyedia tempat parkir
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa boga atau katering
Tarif PPN
Orang awam biasanya hanya mengenal 1 tarif pajak dalam sistem PPN di Indonesia, padahal ada 3 jenis tarif dalam sistem perpajakan Indonesia. Berikut adalah 3 jenis tarif PPN:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% untuk BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP.
- Tarif PPN sebesar 0%, ditetapakan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif pajak 10% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Dasar Pengenaan Pajak PPN
Dalam penghitungan PPN terutang rumus yang digunakan adalah Tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPN mengenal 5 jenis DPP, yaitu sebagai berikut:
- Harga Jual
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penggantian
Pengggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Tidak Berwujud
- Nilai Impor
Nilai Impor adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai.
- Nilai Ekspor
Nilai Ekspor adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
- DPP Nilai Lain
DPP Nilai Lain adalah Nilai lain dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak yang diatur dalam peraturan turunan dari Undang-Undang PPN.
DPP Nilai Lain
Tarif PPN dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) pada dasarnya adalah 10% untuk BKP Berwujud dan tidak berwujud serta Jasa Kena Pajak dan 0% untuk tarif ekspornya. Tetapi dalam prakteknya, di lapangan masih ada beberapa orang yang mengartikan bahwa ada tarif PPN sebesar 1% seperti Jasa Pengiriman Paket dan Jasa lainnya yang salah di asumsikan. Sebenarnya yang dimaksud 1% ini adalah tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaaan Pajak (DPP) yang mempunyai nilai tertentu (DPP Nilai Lain). Contohnya adalah jasa pengiriman paket yang Dasar Pengenaan Pajaknya hanya 10% dari nilai jasa pengiriman.
Analogi rumusnya adalah sebagai berikut:
PPN atas Jasa Pengiriman Paket
= Tarif PPN x DPP
= 10% x (DPP)
= 10% x (10% x Nilai Jasa)
Orang sering mengartikan bahwa tarif dari PPN tersebut adalah 10% x 10% = 1%. Padahal sebenarnya adalah tarif PPN tetap 10% tetapi nilai DPP-nya yang mempunyai nilai tertentu.
Pengusaha Kena Pajak

Setelah mengetahui objek, Tarif dan jenis Dasar Pengenaan Pajak dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), anda harus mengetahui tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak Badan dan/atau orang pribadi yang memiliki peredaran bruto 4,8 Miliar selama 1 tahun. Akan tetapi, jika peredaran bruto selama 1 tahun belum mencapai 4,8 Miliar pengusahan dapat mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Baca juga: PPh Pasal 21 Pengertian, PTKP Terbaru dan Contoh Soal
Mekanisme PPN
Dalam membahas PPN tidak lengkap jika tidak membahas mekanisme penghitungan PPN. Mekanisme penghitungan PPN terutang adalah
PPN terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
Salah satu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran setiap kali ada penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak. Disamping kewajiban itu, PKP mempunyai hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Sebelum lebih jauh mengenal mekanisme Perhitungan PPN ada baiknya anda mengetahui Pengertian Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, sebagai berikut
- Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Otoritas Pajak atas pemungutan pajak atas barang dan/ jasa dari pihak ketiga / konsumennya.
- Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau konsumen terkait pembelian barang atau jasa.
Pada dasarnya sifat PPN adalah Pajak Tidak Langsung, yang maksudnya adalah Pajaknya dibebankan kepada pihak lain dan penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajaknya kepada kas negara. Dan disinilah tugas dari PKP untuk membantu otoritas pajak Indonesia untuk memungut jenis pajak ini. PKP adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyetoran PPN, jika PPN tidak disetorkan dengan jumlah yang benar maka akan sangat mudah Kantor Pajak mendeteksi transaksi atas PPN karena sudah adanya sistem e-faktur untuk melihat integrasi data PKP seluruh Indonesia.
Kembali kepada mekanisme Perhitungan PPN, setelah memiliki kewajiban untuk mnerbitkan Faktur Keluaran, PKP juga memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan mereka yang telah dibayarkan kepada supplier atau penyedia jasa yang berhubungan dengan kegiatan usaha PKP. Tetapi tidak semua Pajak Masukan dapa dikreditkan, sehingga PKP harus cermat dalam mengkreditkan mana saja yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Berikut adalah syarat dasar untuk dapat pengkreditkan Faktur Pajak Masukan:
- Adanya dokumen lengkap yang berhubungan dengan transaksi tersebut seperti Puchase Order, Invoice, dan/ dokumen pendukung lainnya.
- Transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Pengkreditan Pajak Masukan di SPT Masa PPN paling lambat dilakukan 3 bulan setelah masa pajak transaksi.
Adapun Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, jika:
- Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pemanfaaatan BKP Tidak Berwujud dan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- Perolehan JKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau yang disewakan.
- Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, NPWP pembeli BKP dan/ JKP.
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
- Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
Inti dalam mekanisme perhitungan PPN adalah PKP harus menghitung semua Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan dan mempunyai kewajiban untuk memngut pajaknya, kemudian juga PKP harus cermat menentukan Faktur Pajak Masukan mana saja yang dapat dikreditkan. Selain hal-hal diatas, PKP juga harus mengetahui hal-hal lain jika melakukan transaksi dengan pihak bendaharawan atau BUMN yang memiliki sifat wajib pungut.

Baca juga: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan
Contoh Soal PPN
Dalam menghitung PPN yang terutang, anda harus memperhatikan rumus perhitungan dalam PPN yaitu:
PPN= Tarif PPN x DPP
Contoh 1:
PT. Maju Bersama menjual laptop kepada PT. Sejahtera Selalu seharga Rp. 10.000.000. PT. Maju Bersama telah dikukuhkan sebagai PKP. Berapa PPN terutang atas laptop tersebut?
PPN terutang = 10% x Rp 10.000.000 = Rp. 1.000.000
Contoh 2:
PT. Impian Semesta merupakan distributor penjualan komputer. Selama bulan November 2020 PT. Impian Semesta melakukan transaksi sebagai berikut:
- 3 November Perusahaan membeli 3-unit komputer masing-masing seharga Rp.7.000.000, belum termasuk PPN
- 10 November PT. Impian Semesta menjual 2-unit komputer kepada PT. Sumber Abadi masing-masing Rp.15.000.000, belum termasuk PPN
- 20 November Pemilik PT. Impian Semesta membeli karangan bunga dari CV. Cahaya Cemerlang untuk ucapan selamat pernikahan kepada kerabat sebesar Rp.1.000.000, belum termasuk PPN.
PT. Impian Semesta dan lawan transaksi lainnya merupakan PKP. Berapa PPN yang harus disetorkan PT. Impian Semesta pada bulan November?
Pajak Keluaran:
Penjualan komputer
= 10% x (2-unit x Rp. 15.000.000)
= 10% x Rp. 30.000.000
= Rp. 3.000.000
Pajak Masukan:
Pembelian komputer
= 10% x (3-unit x Rp. 7.000.000)
= 10% x Rp. 21.000.000 = Rp. 2.100.000 (bisa dikredreditkan)
Pembelian Karangan bunga
= 10% x Rp. 1.000.000 = Rp. 100.000 (tidak dapat dikreditkan)
PPN Masa November = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp. 3.000.000 - Rp. 2.100.000
= Rp. 900.000
PPN yang harus disetorkan oleh PT. Impian Semesta masa November 2020 adalah Rp. 900.000 (Kurang Bayar). PT. Impian semesta harus melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Note: PT. Impian tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan atas karangan bunga karena karangan bunga tidak ada hubungan langsung dengan proses kegiatan usaha.
Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPN
Berikut waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah
- Penyetoran
Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan (tanggal 30 / 31) setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
- Pelaporan
Pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan (tanggal 30/31) setelah masa pajak berakhir.
Jika Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki transaksi selama 1 bulan (pajaknya nihil), PKP tetap harus melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN.
Sanksi dan Bunga
Sebagai Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, Wajib Pajak harus memperhatikan beberapa hal tentang sanksi dan denda dalam PPN, sebagai berikut:
- Sanksi
Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan diberikan sanksi adiministrasi sebesar Rp. 500.000.
- Bunga
Keterlambatan dalam pembayaran PPN terutang akan dikenakan denda bunga 2% per bulan. Pembetulan SPT yang menyebabkan Kurang Bayar pada SPT Masa PPN, maka atas Kurang Bayar tersebut akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan.
Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.
Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu…….