Posted on 2020-11-03 08:13:00
Tanpa disadari PPh Pasal 21 sering bersinggungan dengan seorang pribadi yang bekerja di perusahaan atau sebagai pemberi jasa. Sebagai karyawan tetap atau kontrak setiap bulannya anda pasti mendapatkan gaji. Jika anda cermat, seharusnya anda bisa memperhatikan berapa pajak atas gaji anda dan metode pajak apa yang dipakai perusahaan dalam melakukan sistem perpajakan PPh Pasal 21 atas Gaji anda.
Kemudian hal yang bersinggungan lainnya adalah anda sebagai pribadi memberikan jasa kepada suatu perusahaan tanpa ikatan kontrak atau hanya melakukan pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan. Contohnya sebagai pemberi jasa penerjemah, fotografi atau tenaga freelancer lainnya. Setelah anda menyelesaikan pekerjaan, anda akan mendapatkan upah / gaji, dan akan bersinggungan dengan PPh Pasal 21 atas jasa yang anda berikan kepada perusahaan. Dalam artikel ini akan membahas tuntas mengenai metode perpajakan yang dilakukan perusahaan beserta contoh soal dalam PPh Pasal 21.
PPh 21 adalah segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri sebagai karyawan/ pegawai, pensiunan, bukan pegawai, tenaga kerja lepas, tenaga ahli ataupun lainnya berupa gaji, tunjangan, upah atau segala bentuk tambahan penghasilan lainnya. Dalam konteks PER-16/PJ/2016 tertulis bahwa PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh.
Dalam pengertian PER-16/PJ/2016 yang perlu diperhatikan adalah “segala bentuk tambahan penghasilan”. Dari kalimat itu diartikan bahwa pemotong pajak harus memperhatikan segala bentuk penghasilan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, karena pemotong pajak harus melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan, kecuali penghasilan yang tidak dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada awal artikel telah disinggung bahwa PPh Pasal 21 sangat dekat pada kehidupan sehari-hari, seperti karyawan tetap/kontrak yang mendapat gaji setiap bulan atau freelancer yang mendapat upah atas pekerjaannya. Hal tersebut adalah bagian dari PPh Pasal 21 yang diatur dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016. Penerima penghasilan yang dipotong dalam PPh Pasal 21/26 dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:
Subjek Pajak yang tidak termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26, adalah:
Jenis Penghasilan yang dipotong PPh 21:
Jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:
Baca juga: PPh Pasal 23 atas Jasa, Sewa, Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan
Dalam pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja harus memperhatikan jenis apa saja yang harus dipotong PPh Pasal 21 dan pemberi kerja harus melakukan pengelompokan penghasilan tersebut dengan benar. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelompokan perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan:
Penghasilan yang masuk dalam objek pajak PPh 21:
a. Gaji
Penghasilan yang diterima oleh karyawan/ non-karyawan sebagai imbal hasil dari pekerjaan yang dilakukan dan diberikan rutin dalam periode tertentu
b. Tunjangan
Tunjangan dalam konteks PPh 21 adalah Penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai diluar gaji pokok setiap bulannya atas imbal hasil dari pekerjaan yang dilakukan karyawan. Tunjangan sifatnya hampir selalu diberikan setiap bulan tetapi belum tentu jumlahnya tetap. contoh tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.
c. Asuransi
Dalam konteks perhitungan PPh 21, asuransi yang masuk dalam penghitungan atau penambah penghasilan adalah Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan asuransi lainnya yang diakui sebagai penambah penghasilan PPh 21 dan diatur dalam peraturan perpajakan.
a. Bonus
Bonus adalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atas imbal hasil kinerja pegawai/karyawan dan diberikan satu atau dua kali dalam satu tahun buku diluar gaji. Biasanya bonus diberikan perusahaan sebagai apresiasi perusahaan kepada karyawan.
b. THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka perayaan hari raya keagaamaan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan memberikan THR 1 kali dalam satu periode tahun buku.
c. Penghasilan tidak teratur lainnya
Penghasilan tidak teratur lainnya dalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan hanya satu atau dua kali dalam satu periode buku (tidak rutin).
a. Biaya Jabatan
Dalam kontek PPh 21, biaya jabatan adalah pengurang terhadap pengasilan pegawai atau karyawan sebagai biaya atas mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan pegawai/karyawan. Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan dengan nilai maksimal sebesar 500.000/bulan dan 6.000.000/ tahun.
b. Biaya/ Iuran Pensiun / Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap. Biaya pensiun/JHT merupakan potongan dari penghasilan bruto pegawai tetap yang disetorkan oleh pemberi kerja/ perusahaan kepada lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Iuran pensiun dipotong dari gaji karyawan sebesar 2% dengan nilai maksimal 200.000/bulan atau 2.400.000/tahun.
c. Asuransi lainnya
Asuransi yang dipotong dari penghasilan pegawai tetap yang dalam peraturan perpajakan bisa dijadikan pengurang dalam perhitungan PPh 21.
d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah pengurang atas penghasilan pegawai dalam periode tertentu. PTKP merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang berpenghasilan rendah untuk tidak dikenakan pajak.
Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal
Perhitungan PPh 21 harus sangat hati-hati dalam menentukan PTKP yang berlaku sebagai pengurang penghasilan. Berikut adalah PTKP (setahun) terbaru:
Tidak Kawin, 0 Tanggungan = 54.000.000
Tidak Kawin, 1 Tanggungan = 58.500.000
Tidak Kawin, 2 Tanggungan = 63.000.000
Tidak Kawin, 3 Tanggungan = 67.500.000
Kawin, 0 Tanggungan = 58.500.000
Kawin, 1 Tanggungan = 63.000.000
Kawin, 2 Tanggungan = 67.500.000
Kawin, 3 Tanggungan = 72.000.000
Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 108.000.000
Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 112.500.000
Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 117.000.000
Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 121.500.000
Tarif yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Berikut adalah lapisan tarif Pasal 17 sesuai tingkatan Penghasilan Kena Pajak:
Metode yang digunakan perusahaan dalam melakukan sistem perpajakan dalam PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
Metode ini membebankan PPh 21 kepada karyawan dengan memotong gaji yang diterima karyawan
Metode ini perusahaan menanggung beban PPh 21 karyawan tetapi tidak dimasukkan sebagai tambahan penghasilan perusahaan, sehingga pajak yang ditanggung perusahaan tidak dimasukan sebagai tambahan penghasilan karyawan.
Metode ini perusahaan menunjang atau memberikan tambahan gaji kepada karyawan yaitu sebagai Tunjangan Pajak.
Pada artikel akan diberikan contoh perhitungan dengan menggunakan metode perhitungan PPh 21 secara Net (Dipotong dari gaji karyawan) atau metode Gross (ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja).
Bapak Budi bekerja di PT. A sebagai pegawai tetap, Beliau mendapatkan gaji pokok 5 juta/bulan, dengan tunjangan transport dan makan 1 juta. Beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggungan. Berapa PPh 21 Bapak Budi pada bulan Januari?
Pengahasilan
Gaji Pokok : 5.000.000
Tunjangan : 1.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan : 5%
PTKP (TK/0) : 54.000.000
Perhitungan
Keterangan |
Jumlah |
Gaji Pokok |
5.000.000 |
Tunjangan |
1.000.000 + |
Penghasilan Bruto |
6.000.000 |
Pengurang: Biaya Jabatan 5% x 6.000.000 = 300.000 |
(300.000) - |
Penghasilan Neto Sebulan |
5.700.000 |
|
|
Penghasilan Neto Setahun (12 x 5.750.000) |
69.000.000 |
PTKP TK/0 |
(54.000.000) - |
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
15.000.000 |
|
|
PPh Terutang (Setahun) (5%x5.000.000) |
750.000 |
PPh Pasal 21 Bulan Juli (750.000/12) |
62.500 |
Bapak Joni bekerja di PT. B, beliau mendapatkan gaji pokok 10 juta/bulan, dengan tunjangan transport dan makan total 5 juta (tergantung kinerja dan absensi). Pada bulan Desember beliau mendapatkan THR 10 Juta\dan bonus 20 juta. Perusahaan memberikan tunjangan asuransi JKK 0,24% dan JKM 0,3%. Beliau berkeluarga dan memiliki 1 anak. Berapa PPh 21 Bapak Joni pada bulan Juli?
Pengahasilan
Penghasilan Teratur
Gaji Pokok : 10.000.000
Tunjangan transport & Makan : 5.000.000
JKK : 0,24%
JKM : 0,3%
Penghasilan Tidak Teratur
THR : 10.000.000
Bonus : 20.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan : 5%
PTKP (K/1) : 63.000.000
Perhitungan PPh 21:
Keterangan |
Jumlah |
Gaji Pokok |
10.000.000 |
Tunjangan |
5.000.000 |
JKK (0,24% x 10.000.000) |
24.000 |
JKM (0,3% x 10.000.000) |
30.000 + |
Penghasilan Teratur Sebulan |
15.054.000 |
Penghasilan Neto Setahun (12 x 15.054.000) |
180.648.000 |
Penghasilan Tidak Teratur |
|
THR |
10.000.000 |
Bonus |
20.000.000 + |
Penghasilan Bruto Setahun | 210.648.000 |
Pengurang: |
|
Biaya Jabatan (5%x210.648.000) (Max. 6.000.000 Setahun) |
(6.00.000) |
Penghasilan Netto Setahun |
204.648.000 |
PTKP K/1 |
(63.000.000) - |
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
141.648.000 |
PPh Terutang (Setahun) |
16.247.200 |
5% x 50.000.000 = 2.500.000 |
|
15% x 91.648.000 = 13.747.200 |
|
Total 2.500.000+13.747.200 = 16.247.200 |
|
PPh Pasal 21 Bulan Juli (16.247.200/12) |
1.353.933 |
Bapak Anwar bekerja di PT. C. Beliau merupakan manager keuangan di perusahaan tersebut dan mendapatkan gaji pokok 50 juta/bulan dengan tunjangan transport 10 juta/ bulan. JKK 0,24% dan JKM 0,3%. Beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggungan. Berapa PPh 21 Bapak Anwar pada bulan Januari?
Pengahasilan
Gaji Pokok : 50.000.000
Tunjangan : 10.000.000
JKK : 0,24%
JKM : 0,3%
Pengurang
Biaya Jabatan : 5%
PTKP (TK/0) : 54.000.000
Perhitungan
Keterangan |
Jumlah |
Gaji Pokok |
50.000.000 |
Tunjangan |
10.000.000 |
JKK (0,24% x 50.000.000) |
120.000 |
JKM (0,3% x 50.000.000) |
150.000 + |
Penghasilan Bruto |
60.270.000 |
Pengurang: |
|
Biaya Jabatan (max. 500.000) |
(500.000) |
Penghasilan Neto Sebulan |
59.770.000 |
Penghasilan Neto Setahun (12 x 59.770.000) |
717.240.000 |
PTKP TK/0 |
(54.000.000) - |
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
663.240.000 |
PPh Terutang (Setahun) |
143.972.000 |
5% x 50.000.000 = 2.500.000 |
|
15% x 200.000.000 = 30.000.000 |
|
25% x 250.000.000 = 62.500.000 |
|
30% x 163.240.000 = 48.972.000 |
|
PPh Pasal 21 Bulan Januari (143.972.000/12) |
11.997.667 |
Baca juga: PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan
PPh 21 Bukan Pegawai adalah pajak yang dipotong atas penghasilan orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai lepas atau pegawai lepas yang diberikan oleh pemberi kerja. Bukan Pegawai dibagi menjadi dua yaitu Bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Perbedaan antara Bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan adalah penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja diberikan 1x atau lebih dalam satu tahun pajak. Jika diberikan 1x penghasilan dalam satu tahun pajak akan disebut tidak berkesinambungan tetapi jika diberikan lebih dari satu kali maka akan disebut berkesinambungan
Untuk mengetahui bagaimana cara pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai sebagai berikut:
Contoh 1
Pak Juniarto adalah seorang freelancer video maker (pembuat video). Beliau mendapat pekerjaan dari PT. Desain Sejahtera untuk mengerjakan sebuah video animasi pendek dan mendapat penghasilan Rp. 10.000.000.
Besar PPh 21 Terutang:
5% x (50% x Rp. 10.000.000) = 5% x Rp. 5.000.000 = Rp 250.000
* Bila Pak Juniarto tidak memiliki NPWP
120% x 5% x (50% x Rp 10.000.000) = Rp. 300.000
Jadi, PT. Desain Sejahtera wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pak Juniarto sebesar Rp 250.000.
Untuk penjelasan lebih lanjut dan contoh perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan bisa lihat disini.
Setelah melakukan perhitungan dan pemotongan atas penghasilan PPh Pasal 21, pemotong wajib melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir dan melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 21. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.
Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu…….