PPh 21 Bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan


Posted on 2020-10-25 03:52:54


belajar pajak pph 21 bukan pegawai

Dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan akan merekrut karyawan untuk dijadikan pegawai tetap atau pegawai kontrak. Perusahaan juga membutuhkan tenaga kerja atau rekanan untuk mengerjakan sesuatu dalam proses kegiatan usaha yang bersifat tidak tetap, atau dibutuhkan hanya satu kali atau beberapa kali dalam setahun tanpa adanya ikatan kontak sebagai pegawai.

Pengertian penerima penghasilan Bukan Pegawai jtertulis dalam PER-16/PJ/2016 yaitu orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Lalu bagaimana yang dimaksud dengan pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan? Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

 

Siapakah yang Termasuk Bukan Pegawai

Dalam PPh Pasal 21 banyak sekali istilah untuk mengelompokkan suatu jenis imbalan kepada orang pribadi. Sebagai pemotong PPh 21 anda harus cermat menentukan jenis pekerjaan/jasa yang diterima dari pemberi jasa (Bukan Pegawai) untuk dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21. Berikut jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori Bukan Pegawai:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris dan konsultan
  2. Olahragawan
  3. Pemain musik, pembawa acara, pelawak, penyanyi, model, penari dan seniman-seniman lainnya
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, penyuluh
  5. Penerjemah, pengarang, peneliti
  6. Agen iklan
  7. Pengawas atau pengelola proyek
  8. Pemberi Jasa dibidang teknik, elektronika , computer dan sistem aplikasi, , telekomunikasi ekonomi dan sosial, fotografi, pemberi jasa suatu kepanitiaan
  9. Pembawa pesanan atau perantara
  10. Petugas penjaja barang dagangan
  11. Petugas Dinas luar asuransi
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling

 

Yang dimaksud Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan dan Berkesinambungan?

Untuk orang awam yang awam pajak akan cukup sulit untuk mengerti arti kata berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Agar lebih mudah untuk mengingat arti Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan dapat dibedakan sebagai berikut:

Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan

Mendapat/memperoleh 1x penghasilan/imbalan dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Bukan Pegawai Berkesinambungan

Mendapat/memperoleh lebih dari 1x penghasilan/imbalan dalam satu kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Kunci dari pengertian diatas adalah berapa kali penghasilan yang didapat oleh orang pribadi Bukan Pegawai dalam satu tahun kalender.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Dalam menghitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan perlu  berikut:

  1. Berapa kali pemberi kerja memberikan penghasilan/imbalan kepada bukan pegawai.
  2. Apakah orang pribadi (Bukan Pegawai) yang memberikan jasa bekerja pada satu atau lebih dari satu pemberi kerja.
  3. Apakah memiliki NPWP.

 

Baca juga: PPh Pasal 23 atas Jasa, Sewa, Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan

Tarif dan Contoh Soal PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan

Setelah memperhatikan beberapa hal penting diatas, pemotong PPh Pasal 21juga harus memperhatikan bagaimana cara menghitungnya. Berikut adalah cara menghitung PPh 21 Bukan Pegawai:

PPh 21 Bukan Pegawai tidak berkesinamabungan

Rumus Perhitungan:

Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Contoh Soal

Pada bulan Januari 2020, PT. Maju Bersama mengadakan seminar Internasional dengan mengundang perusahaan luar negeri. Kemudian PT. Maju Bersama menghubungi Budi untuk menjadi penerjemah Bahasa Inggris - Indonesia. Atas pekerjaan itu, budi mendapat penghasilan 20 juta rupiah. Sepanjang tahun 2020 Budi hanya melakukan sekali pekerjaan di PT. Maju Bersama. Budi memiliki NPWP dan status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan (TK/0).

 

Perhitungan

PPh 21 Budi

Tarif Pasal 17 x (50% x 20.000.000)

= 5% x 10.000.000

= 500.000

 

* Jika Budi tidak memiliki NPWP, Tarif PPh 21

120% x (Tarif Pasal 17 x (50% x 20.000.000))

= 120% x 5% x 10.000.000

= 600.000

Jadi, PPh 21 yang harus dibayarkan PT. Maju Bersama atas jasa Budi adalah 500.000. Tetapi jika Budi tidak memiliki NPWP PPh 21 Budi adalah 600.000.

 

PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

Rumus Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan 1 pemberi kerja

Tarif Pasal 17 x ((50% x Penghasilan Bruto – PTKP sebulan))

 

Pajak Penghasilan Bukan Pegawai - Pingtax

Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal

 

Contoh soal

Alisa adalah Konsultan Bisnis profesional dan terkenal. PT. Berjuang Bersama menggunakan jasa beliau sebagai penasehat dan motivator bisnis di perusahaan. Alisa mendapatkan beberapa kali pekerjaan dari PT. Berjuang Bersama. Alisa tidak bekerja di tempat lain,  beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggugan. Berikut adalah daftar imbalan/penghasilan yang diberikan PT. Berjuang Bersama kepada Alisa:

Bulan

Komisi

Januari

45.000.000,00

Februari

45.000.000,00

Maret

48.000.000,00

April

52.000.000,00

Mei

55.000.000,00

Juni

58.000.000,00

Juli

58.000.000,00

Agustus

62.000.000,00

September

65.000.000,00

Oktober

66.000.000,00

November

68.000.000,00

Desember

70.000.000,00

Jumlah

692.000.000,00

 

 

Bulan

Penghasilan Bruto

(Rupiah)

50% dari Penghasilan Bruto

PTKP

(Rupiah)

Penghasilan Kena Pajak (Rupiah)

Penghasilan Kena Pajak Kumulatif (Rupiah)

Tarif Pasal 17 ayat (1) Huruf a UU PPh

PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)

(1)

(2)

(3)= 50%X(2)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)= (5)x(7)

Januari

45.000.000

22.500.000

4.500.000

18.000.000

18.000.000

5%

900.000

Februari

45.000.000

22.500.000

4.500.000

18.000.000

36.000.000

5%

900.000

Maret

48.000.000

24.000.000

4.500.000

14.000.000

5.500.000

50.000.000

55.500.000

5%

15%

700.000

825.000

April

52.000.000

26.000.000

4.500.000

21.500.000

77.000.000

15%

3.225.000

Mei

55.000.000

27.500.000

4.500.000

23.000.000

100.000.000

15%

3.450.000

Juni

58.000.000

29.000.000

4.500.000

24.500.000

124.500.000

15%

3.675.000

Juli

58.000.000

29.000.000

4.500.000

24.500.000

149.000.000

15%

3.675.000

Agustus

62.000.000

31.000.000

4.500.000

26.500.000

175.500.000

15%

3.975.000

September

65.000.000

32.500.000

4.500.000

28.000.000

203.500.000

15%

4.200.000

Oktober

66.000.000

33.000.000

4.500.000

28.500.000

232.000.000

15%

4.275.000

November

68.000.000

34.000.000

4.500.000

18.000.00

11.500.000

250.000.000

261.500.000

15%

25%

2.700.000

2.875.000

Desember

70.000.000

35.000.000

4.500.000

30.500.000

292.000.000

25%

7.625.000

TOTAL

692.000.000

346.000.000

       

43.000.000

 

* Bagaimana jika Alisa mendapatkan penghasilan lain diluar PT. Berjuang Bersama atau lebih dari satu pemberi kerja

Rumus Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan lebih dari 1 pemberi kerja

Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Berikut Perhitungannya:

 

Baca juga: PPh 21 Perhitungan, PTKP Terbaru dan Contoh Soal

Dalam pelaksanaannya beberapa hal perlu diperhatikan dalam perhitungan ini adalah bagaimana mengelompokkan jenis penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Kemudian juga harus diperhatikan apakah orang pribadi pemberi jasa mendapat penghasilan dari berapa banyak pemberi kerja. Jika hanya mengakui dari 1 pemberi kerja, pemotong PPh 21 harus meminta surat pernyataan bahwa hanya mendapat satu pemberi kerja dilengkapi dengan materai untuk keamanan perusahaan.

Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 21 Bukan Pegawai. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.

Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu…….


Konsultasikan dan dapatkan solusi terbaik