Posted on 2020-10-25 03:52:54
Dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan akan merekrut karyawan untuk dijadikan pegawai tetap atau pegawai kontrak. Perusahaan juga membutuhkan tenaga kerja atau rekanan untuk mengerjakan sesuatu dalam proses kegiatan usaha yang bersifat tidak tetap, atau dibutuhkan hanya satu kali atau beberapa kali dalam setahun tanpa adanya ikatan kontak sebagai pegawai.
Pengertian penerima penghasilan Bukan Pegawai jtertulis dalam PER-16/PJ/2016 yaitu orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Lalu bagaimana yang dimaksud dengan pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan? Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Dalam PPh Pasal 21 banyak sekali istilah untuk mengelompokkan suatu jenis imbalan kepada orang pribadi. Sebagai pemotong PPh 21 anda harus cermat menentukan jenis pekerjaan/jasa yang diterima dari pemberi jasa (Bukan Pegawai) untuk dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21. Berikut jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori Bukan Pegawai:
Untuk orang awam yang awam pajak akan cukup sulit untuk mengerti arti kata berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Agar lebih mudah untuk mengingat arti Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan dapat dibedakan sebagai berikut:
Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
Mendapat/memperoleh 1x penghasilan/imbalan dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Bukan Pegawai Berkesinambungan
Mendapat/memperoleh lebih dari 1x penghasilan/imbalan dalam satu kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Kunci dari pengertian diatas adalah berapa kali penghasilan yang didapat oleh orang pribadi Bukan Pegawai dalam satu tahun kalender.
Dalam menghitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan perlu berikut:
Baca juga: PPh Pasal 23 atas Jasa, Sewa, Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan
Setelah memperhatikan beberapa hal penting diatas, pemotong PPh Pasal 21juga harus memperhatikan bagaimana cara menghitungnya. Berikut adalah cara menghitung PPh 21 Bukan Pegawai:
PPh 21 Bukan Pegawai tidak berkesinamabungan
Rumus Perhitungan:
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Contoh Soal
Pada bulan Januari 2020, PT. Maju Bersama mengadakan seminar Internasional dengan mengundang perusahaan luar negeri. Kemudian PT. Maju Bersama menghubungi Budi untuk menjadi penerjemah Bahasa Inggris - Indonesia. Atas pekerjaan itu, budi mendapat penghasilan 20 juta rupiah. Sepanjang tahun 2020 Budi hanya melakukan sekali pekerjaan di PT. Maju Bersama. Budi memiliki NPWP dan status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan (TK/0).
Perhitungan
PPh 21 Budi
Tarif Pasal 17 x (50% x 20.000.000)
= 5% x 10.000.000
= 500.000
* Jika Budi tidak memiliki NPWP, Tarif PPh 21
120% x (Tarif Pasal 17 x (50% x 20.000.000))
= 120% x 5% x 10.000.000
= 600.000
Jadi, PPh 21 yang harus dibayarkan PT. Maju Bersama atas jasa Budi adalah 500.000. Tetapi jika Budi tidak memiliki NPWP PPh 21 Budi adalah 600.000.
PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan
Rumus Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan 1 pemberi kerja
Tarif Pasal 17 x ((50% x Penghasilan Bruto – PTKP sebulan))
Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal
Contoh soal
Alisa adalah Konsultan Bisnis profesional dan terkenal. PT. Berjuang Bersama menggunakan jasa beliau sebagai penasehat dan motivator bisnis di perusahaan. Alisa mendapatkan beberapa kali pekerjaan dari PT. Berjuang Bersama. Alisa tidak bekerja di tempat lain, beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggugan. Berikut adalah daftar imbalan/penghasilan yang diberikan PT. Berjuang Bersama kepada Alisa:
Bulan |
Komisi |
Januari |
45.000.000,00 |
Februari |
45.000.000,00 |
Maret |
48.000.000,00 |
April |
52.000.000,00 |
Mei |
55.000.000,00 |
Juni |
58.000.000,00 |
Juli |
58.000.000,00 |
Agustus |
62.000.000,00 |
September |
65.000.000,00 |
Oktober |
66.000.000,00 |
November |
68.000.000,00 |
Desember |
70.000.000,00 |
Jumlah |
692.000.000,00 |
Bulan |
Penghasilan Bruto (Rupiah) |
50% dari Penghasilan Bruto |
PTKP (Rupiah) |
Penghasilan Kena Pajak (Rupiah) |
Penghasilan Kena Pajak Kumulatif (Rupiah) |
Tarif Pasal 17 ayat (1) Huruf a UU PPh |
PPh Pasal 21 terutang (Rupiah) |
(1) |
(2) |
(3)= 50%X(2) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8)= (5)x(7) |
Januari |
45.000.000 |
22.500.000 |
4.500.000 |
18.000.000 |
18.000.000 |
5% |
900.000 |
Februari |
45.000.000 |
22.500.000 |
4.500.000 |
18.000.000 |
36.000.000 |
5% |
900.000 |
Maret |
48.000.000 |
24.000.000 |
4.500.000 |
14.000.000 5.500.000 |
50.000.000 55.500.000 |
5% 15% |
700.000 825.000 |
April |
52.000.000 |
26.000.000 |
4.500.000 |
21.500.000 |
77.000.000 |
15% |
3.225.000 |
Mei |
55.000.000 |
27.500.000 |
4.500.000 |
23.000.000 |
100.000.000 |
15% |
3.450.000 |
Juni |
58.000.000 |
29.000.000 |
4.500.000 |
24.500.000 |
124.500.000 |
15% |
3.675.000 |
Juli |
58.000.000 |
29.000.000 |
4.500.000 |
24.500.000 |
149.000.000 |
15% |
3.675.000 |
Agustus |
62.000.000 |
31.000.000 |
4.500.000 |
26.500.000 |
175.500.000 |
15% |
3.975.000 |
September |
65.000.000 |
32.500.000 |
4.500.000 |
28.000.000 |
203.500.000 |
15% |
4.200.000 |
Oktober |
66.000.000 |
33.000.000 |
4.500.000 |
28.500.000 |
232.000.000 |
15% |
4.275.000 |
November |
68.000.000 |
34.000.000 |
4.500.000 |
18.000.00 11.500.000 |
250.000.000 261.500.000 |
15% 25% |
2.700.000 2.875.000 |
Desember |
70.000.000 |
35.000.000 |
4.500.000 |
30.500.000 |
292.000.000 |
25% |
7.625.000 |
TOTAL |
692.000.000 |
346.000.000 |
43.000.000 |
* Bagaimana jika Alisa mendapatkan penghasilan lain diluar PT. Berjuang Bersama atau lebih dari satu pemberi kerja
Rumus Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan lebih dari 1 pemberi kerja
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Berikut Perhitungannya:
Baca juga: PPh 21 Perhitungan, PTKP Terbaru dan Contoh Soal
Dalam pelaksanaannya beberapa hal perlu diperhatikan dalam perhitungan ini adalah bagaimana mengelompokkan jenis penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Kemudian juga harus diperhatikan apakah orang pribadi pemberi jasa mendapat penghasilan dari berapa banyak pemberi kerja. Jika hanya mengakui dari 1 pemberi kerja, pemotong PPh 21 harus meminta surat pernyataan bahwa hanya mendapat satu pemberi kerja dilengkapi dengan materai untuk keamanan perusahaan.
Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 21 Bukan Pegawai. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.
Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu…….